Peraturan dan hukum terkait judi online casino di Indonesia memang selalu menjadi perbincangan hangat. Bagaimana tidak, dengan semakin berkembangnya teknologi, praktik perjudian online semakin marak di Indonesia. Namun, apakah praktik ini sah di mata hukum Indonesia?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perjudian, peraturan yang mengatur tentang praktik perjudian di Indonesia sangatlah tegas. Pasal 303 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perjudian dapat dihukum pidana dengan kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah. Dengan demikian, praktik judi online casino di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Menurut Bambang Irawan, seorang ahli hukum dari Universitas Indonesia, “Praktik perjudian online casino di Indonesia jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku. Meskipun sulit untuk dilacak, namun pemerintah harus tetap tegas dalam menindak praktik ilegal ini.”
Namun, di sisi lain, ada juga pandangan yang berbeda. Menurut Mira Wijaya, seorang aktivis hak asasi manusia, “Pemerintah seharusnya membuka peluang untuk melegalkan praktik perjudian online casino di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah dapat mengontrol praktik tersebut dan juga mendapatkan keuntungan dari pajak yang diperoleh.”
Namun, hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan kejelasan terkait legalitas judi online casino di Indonesia. Bagi masyarakat yang tertarik untuk terlibat dalam praktik ini, sebaiknya berhati-hati dan memahami risiko yang mungkin timbul.
Dengan adanya peraturan dan hukum yang tegas terkait judi online casino di Indonesia, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan menghindari praktik ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Semoga dengan adanya kesadaran ini, praktik perjudian online casino di Indonesia dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.